Pasal 6 ayat 2. Pengadilan Agama Tigaraksa. Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Dalam jangka waktu paling lambat 5 lima Hari setelah permohonan kasasi atau peninjauan kembali diregistrasi, Panitera Pengadilan Pengaju memberitahukan permohonan tersebut kepada termohon. Undang-undang Nomor 7 Tahun tentang Peradilan Agama , pasal
nest...