nomor 85 / JDIH Provinsi Jawa Barat

Nomor 85

nomor 85

Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 1 Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a melaksanakan Penagihan Pajak dalam hal utang pajak sebagaimana tercantum dalam: a. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ortax Tax solutions Center. Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Jumlah Dokumen : 1 Dokumen. Pasal 6 Pemotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib memberikan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat 2 kepada orang pribadi atau badan yang memperoleh penghasilan berupa Bunga Obligasi. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Pasal 9 Tata cara penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi adalah sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak berupa Bunga Obligasi dikenai pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Obligasi adalah surat utang dan surat utang negara, yang berjangka waktu lebih dari 12 dua belas bulan. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:. Apabila tanggal jatuh tempo penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b melaksanakan Penagihan Pajak dalam hal utang pajak sebagaimana tercantum dalam:.

nest...

olb365 nama hoki judi aksara jawa kru depoqq login games coid