Jika mereka harus ke KUA dulu maka akan terjadi prosedur tambahan. Menurut Menag, peran KUA sangat strategis dalam merawat kerukunan umat beragama. Selain tidak relevan, kebijakan yang diusulkan itu akan semakin memberatkan KUA yang sebagian besarnya mengalami kekurangan SDM dan tidak punya kantor sendiri. Secara mendasar, hal itu sesuai ketentuan Pasal 29 UUD NRI yang jelas mengamanatkan Negara untuk menjamin agar tiap penduduk dapat beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Radio Corner.
nest...