Pasal Tamu Negara adalah pemimpin negara asing yang berkunjung secara kenegaraan, resmi, kerja, atau pribadi ke negara Indonesia. Ditetapkan di Jakarta. Pengamanan di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 5 dilaksanakan oleh Paspampres dan Satuan Komando Kewilayahan dikoordinasikan dengan Polri. Insiden itu terjadi saat Jokowi berkunjung di rumah sakit setempat.
nest...