Saat itu, terdapat laki-laki yang minta dinikahkan namun lelaki tersebut tidak punya harta benda apapun, yang dimiliki adalah hafalan Alquran. Benda memang diperbolehkan menjadi mahar pernikahan pada masa Rasulullah SAW. Nah, bagi Anda yang merasa kebingungan untuk memilih mahar, beberapa contoh mahar berikut ini dapat dijadikan sebagai referensi. All rights reserved. Jadi, mahar yang diberikan harus benda yang berharga, suci bahkan bukan barang rampasan.
nest...