Akad wakalah merupakan perjanjian yang digunakan oleh seseorang, jika dia membutuhkan orang lain. Leave a Reply You must be logged in to post a comment. Muwakkal fih dapat berupa transaksi jual beli, sewa menyewa, berutang, berhukum, berdamai, syuf'ah, hibah, sedekah, gadai, pinjaman dan meminjam, perkawinan, cerai, dan mengatur harta. Yunisda D Editor. Akad wakalah bil ujrah adalah akad wakalah yang didasarkan pada imbalan atau biaya jasa yang diberikan kepada wakil atas pekerjaan atau tugas yang dilakukannya.
nest...