Berdasarkan undang-undang tersebut, korupsi adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara. Mari kita tingkatkan. Corruptio memiliki arti beragam yakni tindakan merusak atau menghancurkan. You may also like. Jika kita tidak mampu mengelola sumber daya alam dengan baik, maka apa yang akan tersisa bagi anak cucu kita?
nest...