Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan Merupakan suatu tindakan melecehkan atau menghinan martabat lawan jenis dengan cara menyentuh bagian-bagian vital lawan jenis. Selain itu, seseorang dapat dijerat pasal tindak pidana asusila apabila membawa keluar atau menyediakan tulisan, gambar atau barang itu untuk disiarkan, dipertontonkan atau ditempelkan sehingga dapat dilihat oleh orang banyak ataupun dengan terang-terangan diminta atau menunjukkan bahwa tulisan, gambar atau barang itu boleh didapat terkait konten yang mengandung pelanggaran susila. Sedangkan unsur material adalah perbuatan yang bersifat bertentangan dengan hukum, yaitu perbuatan yang harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan yang tidak patut dilakukan. Menurut Pasal , melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan atau memaksa seorang perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia atau pemerkosaan dikategorikan sebagai tindak pidana asusila. Voyeurisme Merupakan salah satu tindakan asusila dimana pelaku dapat meraih kepuasan seksualnya dengan cara melihat secara langsung maupun lewat perantara lawan jenisnya.
nest...