perseroan terbatas / Perseroan Terbatas (PT): Pengertian dan Contohnya

perseroan terbatas

perseroan terbatas

Bagian Keempat Pengurangan Modal Pasal 37 1 Pengurangan modal perseroan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan RUPS yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pemeriksaan terhadap perseroan dapat dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan data atau keterangan dalam hal terdapat dugaan bahwa: a. Pasal 4 Berlakunya Undang-undang ini, Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan lainnya, tidak mengurangi pula kewajiban setiap perseroan untuk menaati asas itikad baik, asas kepatutan dalam menjalankan perseroan. Ketentuan ini hanya berlaku bagi kreditor yang tidak diketahui identitasnya maupun alamatnya pada saat proses likuidasi berlangsung. PT Anak beroperasi secara independen, namun tergantung pada PT Induk dalam keputusan strategis dan keuangan.

nest...

tripel pythagoras sadako cikarang wallpaper hitam polos batu kali murai batu lirik tally blackpink kms nama pemain film biru febspot neuropati