fidusia adalah / Kementerian Hukum dan HAM RI

fidusia adalah

fidusia adalah

Kantor Pendaftaran Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 2 dibentuk dalam jangka waktu paling lambat 1 satu tahun setelah Undang-undang ini diundangkan. Sesuai dengan sifat ikutan dari Jaminan Fidusia, maka adanya Jaminan Fidusia tergantung pada adanya piutang yang dijamin pelunasannya. Oleh karena itu, guna memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus berkembang, maka menurut Undang-undang ini objek Jaminan Fidusia diberikan pengertian yang luas yaitu benda bergerak yang berwujud maupun tak berwujud, dan benda tak bergerak yang tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun tentang Hak Tanggungan. Penjelasan mengenai benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Selain itu, pemberi fidusia dapat menggunakan, menggabungkan, mencampur atau mengalihkan benda atau hasil dari benda yang menjadi objek jaminan fidusia, atau melakukan penagihan atau melakukan kompromi atas hutang jika penerima fidusia menyetujui.

nest...

tripel pythagoras sadako cikarang wallpaper hitam polos batu kali murai batu lirik tally blackpink kms nama pemain film biru febspot neuropati