Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. Toggle Fullscreen. Menurut penelitian yang dilakukan oleh Kantar, transaksi tunai telah menurun dari 48 persen dari semua pembelian sebelum pandemi menjadi 37 persen hari ini. Wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak atas usahanya, dan tidak dilakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM. BI melaporkan, hingga akhir , penyaluran kredit bagi segmen UMKM naik 10,45 persen dibanding pada
nest...