mario dandy / Kasasi Mario Dandy Ditolak, Kejaksaan Segera Eksekusi Hukuman 12 Tahun Penjara

mario dandy

mario dandy

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam amar putusannya, menyatakan Mario Dandy "terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah" melakukan penganiayaan. Setelah terbukti bersalah, sidang pembacaan tuntutan digelar pada Selasa, 15 Agustus Agenda sidang mendengarkan keterangan dari ahli pidana Ahmad Sofian yang merupakan saksi dari penuntut umum, ia menilai perbuatan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan kepada David Ozora sudah masuk kategori penganiayaan sejak sebelum terjadinya pemukulan atau penendangan. Setelah itu Mario Dandy menendang bagian kepala sisi kanan David hingga menyebabkan remaja laki-laki itu jatuh tak sadarkan diri. Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo.

nest...

tripel pythagoras sadako cikarang wallpaper hitam polos batu kali murai batu lirik tally blackpink kms nama pemain film biru febspot neuropati