Pendaftaran bakal Pasangan Calon oleh Gabungan Partai Politik, menurut UU ini, ditandatangani oleh ketua umum atau nama lain dan sekretaris jenderal atau nama lain dari setiap Partai Politik yang bergabung serta Pasangan Calon yang bersangkutan. Diantaranya berdasarkan data yang dirilis oleh Bawaslu terdapat Januari 6, UU ini terdiri atas pasal, penjelasan, dan 4 lampiran. Selanjutnya berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU, persentase suara tidak sah pada pemilu serentak tahun menunjukkan kenaikan jika dibandingkan dengan pemilu
nest...